Penulis: Ahmad Irfan, Siti Nuri Nurhaidah, Ardhi Nugraha, Muhammad Ali Yafi, Ahmad Dzikri
ISBN: xxx-xxx-xxxx-xx-x
Cetakan: Pertama, Agustus 2026/Safar 1448 H
Halaman & Ukuran: xii + 240 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Harga Buku: Rp99.999,-
Cetakan: Pertama, Agustus 2026/Safar 1448 H
Halaman & Ukuran: xii + 240 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Harga Buku: Rp99.999,-
Deskripsi Buku: Perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh kemajuan teknologi digital, perubahan sosial yang cepat, serta semakin kompleksnya persoalan keagamaan menuntut hadirnya pendekatan baru dalam pengembangan dakwah dan pendidikan Islam. Tantangan tersebut tidak lagi dapat dijawab hanya melalui pendekatan normatif semata, melainkan memerlukan penguatan tata kelola kelembagaan, pembaruan metodologi pembelajaran, pengembangan ijtihad hukum yang responsif terhadap perubahan zaman, serta inovasi dalam strategi dakwah yang mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Dalam konteks inilah, konsep ijtihad kelembagaan menjadi semakin relevan sebagai ikhtiar kolektif untuk mengintegrasikan tradisi keilmuan Islam dengan kebutuhan pengelolaan institusi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Buku ini hadir sebagai salah satu kontribusi akademik dalam memperkaya kajian mengenai dakwah dan pendidikan Islam melalui perspektif multidisipliner. Berbagai tema yang diangkat memperlihatkan bahwa pengembangan kelembagaan Islam pada era kontemporer tidak hanya berkaitan dengan aspek manajemen organisasi, tetapi juga mencakup penguatan kurikulum kaderisasi ulama, inovasi pedagogis, pengembangan ekonomi syariah, pemanfaatan teknologi digital, penguatan literasi fikih kontemporer, hingga pembinaan harmoni sosial dalam masyarakat yang majemuk. Keseluruhan pembahasan berpijak pada prinsip bahwa lembaga pendidikan dan dakwah merupakan agen strategis dalam membangun peradaban Islam yang unggul, moderat, dan responsif terhadap perubahan.
Secara sistematis, buku ini terdiri atas sebelas bab yang saling melengkapi. Bab pertama membahas strategi manajemen pendidikan Islam dalam perspektif fungsi manajemen modern (planning, organizing, actuating, dan controlling) dengan menempatkan kaderisasi ulama sebagai objek manajemen strategis. Bab kedua mengulas internalisasi nilai-nilai pendidikan Islam melalui tradisi Nganggung di Bangka Belitung sebagai contoh bagaimana budaya lokal dapat menjadi media efektif dalam pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai keislaman. Bab ketiga membahas strategi institusionalisasi dakwah di lembaga pendidikan tinggi melalui kajian komparatif antara Al-Azhar Mesir dan perguruan tinggi Islam di Indonesia dalam membangun model kurikulum dakwah yang komprehensif.
Bab keempat mengkaji persoalan akad nikah secara daring dalam perspektif fikih kontemporer dengan menganalisis keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2021 serta relevansinya terhadap perkembangan teknologi komunikasi. Bab kelima menawarkan penerapan Problem-Based Learning (PBL) sebagai inovasi pedagogis dalam desain materi dakwah agar lebih kontekstual, partisipatif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah nyata di masyarakat. Bab keenam menghadirkan pembahasan yang inovatif mengenai algoritma media digital sebagai kemungkinan 'illat baru dalam kajian ushul fiqh, sekaligus menawarkan perspektif baru dalam memahami hubungan antara teknologi digital, qiyas, dan maqāṣid al-syarī'ah.
Bab ketujuh membahas model pendidikan kader ulama berbasis ekonomi syariah sebagai upaya memperkuat kompetensi ulama dalam mendukung pengembangan ekosistem UMKM halal di Indonesia. Bab kedelapan mengulas dakwah digital pada era video singkat dengan menjadikan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 sebagai kerangka normatif dalam membangun etika produksi dan penyebaran konten dakwah di media sosial. Bab kesembilan membahas efektivitas dakwah kontekstual melalui aktivitas keagamaan di ruang publik sebagai bentuk adaptasi metode dakwah terhadap karakter masyarakat perkotaan.
Selanjutnya, bab kesepuluh mengkaji praktik dakwah digital yang dilakukan oleh mahasiswi Al-Azhar melalui media sosial sebagai salah satu bentuk penguatan literasi fikih perempuan di ruang digital. Adapun bab kesebelas membahas peran penyuluh agama Islam dalam membina harmonisasi sosial di tengah masyarakat Indonesia yang plural dengan mengkaji substansi Fatwa MUI Nomor 02/Ijtima' Ulama/VIII/2024 sebagai landasan penguatan kerukunan antarumat beragama.
Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |


0 Comments