Penulis: Siti Nuri Nurhaidah, Ahmad Irfan, Mutammimah, Siti Herlina ZR, Muhammad Fahmi Hanief, Muhammad Luthfi Sulaeman, Muhammad Iqbal Badrudin
ISBN: 978-634-7780-23-2
Cetakan: Pertama, Agustus 2026/Safar 1448 H
Halaman & Ukuran: xiv + 292 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Harga Buku: Rp,-
Cetakan: Pertama, Agustus 2026/Safar 1448 H
Halaman & Ukuran: xiv + 292 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Harga Buku: Rp,-
Deskripsi Buku: Dakwah Islam dalam perkembangan zaman menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perubahan sosial, revolusi teknologi digital, transformasi ekonomi, dinamika keluarga, persoalan lingkungan, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap panduan nilai keagamaan menuntut adanya model dakwah yang lebih sistematis, adaptif, dan berbasis pada fondasi keilmuan yang kuat. Dakwah tidak lagi cukup dipahami sebagai aktivitas penyampaian pesan agama melalui mimbar, tetapi harus dipahami sebagai sebuah ekosistem yang melibatkan pendidikan, kelembagaan, kebijakan publik, pemberdayaan sosial, dan penguatan moral masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki posisi strategis sebagai salah satu lembaga yang berperan dalam menjaga, mengembangkan, dan mengartikulasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan masyarakat. Fatwa, dakwah, kaderisasi ulama, serta berbagai program penguatan umat menjadi instrumen penting dalam menghadirkan respons keagamaan terhadap persoalan-persoalan kontemporer. Oleh karena itu, buku ini hadir untuk mengkaji secara multidimensi bagaimana MUI berkontribusi dalam membangun ekosistem dakwah Islam yang relevan dengan kebutuhan umat di era modern.
Bab pertama buku ini membahas generasi ulama yang berilmu, berakhlak, dan adaptif di era digital. Perubahan zaman menuntut adanya rekonstruksi konsep ulama ideal yang tidak hanya memiliki kedalaman ilmu agama, tetapi juga memiliki karakter moral dan kemampuan memahami perkembangan teknologi. Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI menjadi salah satu ruang strategis dalam membentuk ulama masa depan yang memiliki integrasi antara dimensi keilmuan, akhlak, dan adaptabilitas digital.
Bab kedua mengangkat tema kedaulatan ekonomi dan amanah ekologis. Persoalan pembangunan ekonomi sering kali berhadapan dengan tantangan keberlanjutan lingkungan. Dalam perspektif Islam, ekonomi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral manusia sebagai khalifah di bumi. Kajian mengenai hubungan antara fatwa MUI, kedaulatan ekonomi, dan amanah ekologis menunjukkan pentingnya dakwah yang mampu mengintegrasikan kesejahteraan manusia dengan penjagaan terhadap alam.
Selanjutnya, buku ini membahas integrasi dakwah kontemporer dan kebijakan pemerintah dalam ekosistem jaminan produk halal. Industri halal merupakan salah satu sektor strategis yang berkembang pesat di Indonesia. Keberadaan jaminan produk halal tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari dakwah ekonomi yang memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya konsumsi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam konteks ini, peran duta halal MUI menjadi penting sebagai agen perubahan sosial yang menghubungkan nilai agama dengan praktik kehidupan ekonomi masyarakat.
Bab keempat mengkaji rekonstruksi strategi dakwah dalam menghadapi perubahan otoritas keagamaan di era digital. Media sosial telah mengubah pola komunikasi agama dan menghadirkan tantangan baru bagi lembaga keagamaan. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial menjadi salah satu rujukan penting dalam membangun etika dakwah digital. Dakwah masa kini membutuhkan pendekatan yang lebih proaktif, kreatif, dan mampu menjangkau masyarakat melalui ruang digital.
Buku ini juga memberikan perhatian terhadap persoalan moral generasi muda melalui kajian reaktualisasi larangan zina dalam Surah Al-Isra’ ayat 32. Perubahan budaya global dan perkembangan teknologi membawa tantangan baru terhadap relasi sosial dan moralitas generasi muda Muslim. Melalui pendekatan tafsir, maqashid, dan strategi dakwah pemuda, pembahasan ini berupaya menawarkan pendekatan pendidikan moral yang tidak hanya bersifat larangan, tetapi juga menghadirkan solusi melalui konsep ta’aruf, pembinaan karakter, dan pendampingan generasi muda.
Bab mengenai dakwah berbasis keluarga menempatkan keluarga sebagai medan dakwah pertama dan utama. Keluarga merupakan fondasi pembentukan karakter, akhlak, dan ketahanan sosial umat. Pemikiran Abdullah Nashih Ulwan mengenai tarbiyah Islamiyah memberikan kontribusi penting dalam memahami metode pendidikan keluarga yang relevan dengan tantangan era digital. Keluarga Muslim masa kini membutuhkan strategi dakwah yang mampu mengintegrasikan nilai agama dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial.
Kajian berikutnya membahas metode dakwah Qur’ani pada kurikulum Pendidikan Kader Ulama dengan menggunakan perspektif pemikiran Muhammad al-Thahir Ibn ‘Ashur. Konsep maqashid syariah dan metode dakwah dalam QS. An-Nahl ayat 125 memberikan landasan metodologis bagi pembentukan kader ulama yang mampu berdakwah dengan pendekatan hikmah, nasihat yang baik, dan dialog yang konstruktif.
Buku ini juga menghadirkan kajian tentang eksistensi mimbar masjid bersejarah sebagai bagian dari warisan budaya Islam. Mimbar bukan hanya elemen arsitektur masjid, tetapi memiliki makna simbolik sebagai ruang penyampaian ilmu, pembentukan masyarakat, dan penguatan identitas keislaman. Kajian ini menunjukkan bahwa dakwah memiliki dimensi kebudayaan yang penting untuk dilestarikan.
Bab selanjutnya membahas transformasi dakwah dari zaman klasik ke kontemporer. Perubahan zaman menuntut para dai untuk melakukan adaptasi metode, media, dan pendekatan komunikasi tanpa kehilangan substansi nilai Islam. Keberhasilan dakwah sangat dipengaruhi oleh kemampuan memahami konteks masyarakat, menggunakan strategi komunikasi yang tepat, serta membangun kedekatan dengan umat.
Dalam konteks global, buku ini mengangkat tema sentimen anti-perang dan perdamaian dunia. Islam memiliki tradisi kuat dalam mendorong perdamaian dan penyelesaian konflik secara bermartabat. MUI sebagai lembaga keagamaan memiliki potensi strategis dalam menjalankan diplomasi moral melalui komunikasi dakwah yang membawa pesan perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan universal.
Bab mengenai qiwāmah dalam pusaran narasi gender menghadirkan kajian tentang keluarga, tanggung jawab, dan perubahan sosial. Konsep qiwāmah dipahami dalam kerangka Al-Qur’an, tafsir klasik, dan maqashid syariah sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga. Dakwah Islam memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman yang seimbang mengenai relasi keluarga, tanggung jawab, dan keharmonisan sosial.
Secara keseluruhan, buku ini berusaha menghadirkan perspektif bahwa pembangunan ekosistem dakwah Islam membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Dakwah berbasis fatwa tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum keagamaan, tetapi juga mencakup pendidikan kader ulama, penguatan ekonomi halal, perlindungan lingkungan, transformasi digital, pembinaan keluarga, dan pembangunan perdamaian sosial.
Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |


0 Comments