Penulis: Ahmad Irfan, Siti Nuri Nurhaidah, Solahudin Al Ayyubi, Ahmad Munthaha, Zainab Al-Kubra, Fitri Yadi, Mohammad Rasyid Ridho
ISBN: 978-634-7780-24-9
Cetakan: Pertama, Agustus 2026/Safar 1448 H
Halaman & Ukuran: xiv + 246 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Cetakan: Pertama, Agustus 2026/Safar 1448 H
Halaman & Ukuran: xiv + 246 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Harga Buku: Rp,-
Deskripsi Buku: Perubahan zaman menghadirkan tantangan baru bagi dakwah Islam. Perkembangan ekonomi syariah, transformasi media digital, perubahan pola komunikasi masyarakat, kemajemukan sosial, serta munculnya berbagai persoalan fikih kontemporer menuntut adanya strategi dakwah yang lebih adaptif dan berbasis nilai. Dakwah tidak lagi hanya berlangsung melalui ruang-ruang tradisional, tetapi telah memasuki berbagai sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, keluarga, teknologi, hingga ruang publik digital. Dalam konteks tersebut, fatwa memiliki posisi penting sebagai kompas nilai yang memberikan arah, pedoman, dan orientasi bagi umat Islam dalam menghadapi dinamika kehidupan modern.
Buku ini hadir sebagai sebuah kajian multidimensional yang berupaya memahami bagaimana fatwa, pendidikan Islam, dan strategi dakwah dapat bersinergi dalam menjawab kebutuhan masyarakat kontemporer. Fatwa tidak hanya dipahami sebagai produk hukum keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen edukasi, komunikasi, dan pembinaan umat. Sementara dakwah dipahami sebagai proses transformasi nilai yang membutuhkan inovasi metode, penguatan kelembagaan, dan kemampuan membaca realitas sosial.
Bab pertama buku ini membahas model pendidikan kader ulama berbasis ekonomi syariah. Perkembangan ekonomi halal dan pertumbuhan UMKM halal menunjukkan bahwa ulama masa kini tidak hanya dituntut memiliki kompetensi dalam ilmu-ilmu keislaman klasik, tetapi juga memahami dinamika ekonomi masyarakat. Kaderisasi ulama perlu diarahkan agar mampu menjadi penggerak ekosistem halal, memberikan pendampingan kepada masyarakat, serta menjembatani antara prinsip syariah dan kebutuhan ekonomi modern.
Selanjutnya, buku ini mengkaji dakwah digital di era video singkat. Perkembangan platform digital telah mengubah pola konsumsi informasi keagamaan, terutama di kalangan generasi muda. Video singkat menjadi ruang baru bagi penyampaian pesan Islam, tetapi juga menghadirkan tantangan berupa penyederhanaan materi agama, persaingan perhatian, dan batas antara dakwah dengan kepentingan popularitas. Dalam konteks ini, Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 menjadi salah satu kerangka normatif penting dalam membangun etika komunikasi digital yang bertanggung jawab.
Bab ketiga membahas efektivitas dakwah kontekstual dalam ruang publik. Dakwah yang efektif bukan hanya bergantung pada isi pesan, tetapi juga kemampuan memahami kondisi sosial masyarakat. Pendekatan dakwah kontekstual menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dapat disampaikan melalui berbagai ruang interaksi masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan, budaya, dan karakter komunitas yang menjadi sasaran dakwah.
Buku ini juga mengangkat kajian mengenai dakwah digital mahasiswi Al-Azhar sebagai representasi perubahan pola dakwah di era teknologi. Kehadiran media sosial membuka peluang bagi generasi muda Muslim untuk berperan sebagai penyampai ilmu keagamaan. Namun, aktivitas dakwah digital tetap membutuhkan landasan keilmuan, akurasi informasi, dan tanggung jawab moral agar mampu membangun literasi keislaman yang benar dan bermanfaat.
Bab berikutnya membahas peran penyuluh agama Islam dalam membina harmonisasi sosial. Indonesia sebagai negara dengan kemajemukan agama, budaya, dan pandangan sosial membutuhkan pendekatan dakwah yang mampu memperkuat kerukunan. Penyuluh agama memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara nilai-nilai Islam, masyarakat, dan upaya membangun kehidupan sosial yang damai.
Dalam aspek manajemen, buku ini menghadirkan kajian tentang strategi manajemen pendidikan Islam dalam kaderisasi ulama. Pengelolaan pendidikan Islam membutuhkan sistem yang terencana dan berkelanjutan. Fungsi manajemen seperti planning, organizing, actuating, dan controlling menjadi instrumen penting dalam memastikan program kaderisasi ulama berjalan secara efektif dan menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.
Bab mengenai internalisasi nilai pendidikan Islam mengangkat tradisi Nganggung di Bangka Belitung sebagai contoh bagaimana budaya lokal dapat menjadi media pendidikan nilai. Tradisi keagamaan yang berkembang di masyarakat memiliki peran penting dalam membangun karakter, solidaritas sosial, dan penguatan identitas keislaman. Islam tidak hanya hadir melalui lembaga formal, tetapi juga melalui kebudayaan yang hidup di tengah masyarakat.
Buku ini juga membahas strategi institusionalisasi dakwah di lembaga pendidikan tinggi dengan membandingkan pengalaman Al-Azhar Mesir dan perguruan tinggi Islam di Indonesia. Kajian ini menunjukkan bahwa dakwah di lingkungan akademik membutuhkan integrasi antara ilmu, kurikulum, penelitian, dan pengabdian masyarakat sehingga mampu melahirkan generasi intelektual Muslim yang memiliki kapasitas keilmuan sekaligus kepedulian sosial.
Pada ranah fikih kontemporer, buku ini mengkaji akad nikah online dalam perspektif fikih modern. Perkembangan teknologi menghadirkan persoalan baru yang membutuhkan respons keilmuan Islam. Melalui pendekatan fikih, keputusan ulama, dan maqashid al-syari’ah, persoalan digitalisasi akad pernikahan dikaji untuk melihat bagaimana hukum Islam mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip dasarnya.
Bab selanjutnya membahas model Problem-Based Learning (PBL) dalam desain materi dakwah. Pendekatan ini menawarkan paradigma baru bahwa dakwah tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga mengajak masyarakat memahami, menganalisis, dan mencari solusi terhadap persoalan nyata yang mereka hadapi. Dengan demikian, dakwah menjadi lebih dialogis, partisipatif, dan transformatif.
Bagian akhir buku ini mengangkat tema algoritma sebagai ‘illat baru dalam perspektif ushul fikih dan dakwah digital. Perkembangan teknologi algoritma telah memengaruhi pola konsumsi informasi, termasuk informasi keagamaan. Kajian ini berusaha melihat hubungan antara konsep ‘illat dalam qiyas dengan fenomena algoritma modern, serta implikasinya terhadap praktik dakwah dan kerangka maqashid al-syari’ah.
Secara keseluruhan, buku ini berusaha menunjukkan bahwa fatwa memiliki peran strategis sebagai kompas dakwah dalam menghadapi perubahan sosial. Fatwa memberikan arah normatif, sementara dakwah menjadi sarana implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan nyata. Keduanya membutuhkan pendekatan yang adaptif agar Islam tetap hadir sebagai agama yang memberikan solusi, kedamaian, dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.
Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |


0 Comments