Penulis: Dr. Rahmad Nauli Siregar, S.H, M.Kn., Raihan Daffi Nauli Siregar, S.H, M.Kn., Fitri Yani P., S.H., M.H.
ISBN: xxx-xxx-xxxx-xx-x
Cetakan: Pertama, September 2026/Rabiulakhir 1448 H
Halaman & Ukuran: viii + 110 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Harga Buku: Rp99.999,-
Cetakan: Pertama, September 2026/Rabiulakhir 1448 H
Halaman & Ukuran: viii + 110 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Harga Buku: Rp99.999,-
Deskripsi Buku: Wakaf merupakan salah satu institusi hukum Islam yang memiliki dimensi keagamaan, sosial, ekonomi, dan hukum. Dalam perkembangannya, wakaf tidak lagi hanya dipahami sebagai perbuatan menyerahkan sebidang tanah untuk kepentingan masjid, madrasah, makam, atau fasilitas keagamaan lainnya, tetapi telah berkembang menjadi instrumen penguatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Perkembangan objek wakaf juga menunjukkan dinamika yang signifikan. Harta benda wakaf dapat berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan hak sewa. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memberikan kerangka hukum nasional yang lebih komprehensif mengenai wakaf.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, pemberian wakaf bukan semata-mata tindakan keagamaan, tetapi juga merupakan perbuatan hukum yang harus memenuhi unsur, syarat, prosedur, pembuktian, pendaftaran, dan administrasi sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sinilah kedudukan pejabat yang berwenang menjadi sangat penting. Salah satu persoalan yang menarik untuk dikaji adalah kedudukan Notaris dalam mekanisme pemberian dan penyerahan wakaf. Notaris secara umum merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik. UU Jabatan Notaris menempatkan Notaris sebagai pejabat umum yang memberikan pelayanan hukum untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.
Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme wakaf dalam hukum positif Indonesia, khususnya mengenai hubungan antara Wakif, Nazhir, PPAIW, Badan Wakaf Indonesia, Kantor Urusan Agama, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, dan Notaris.
Pembahasan dalam buku ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga diarahkan untuk menjelaskan mekanisme praktis pemberian, pengikraran, penyerahan, pembuatan akta, pendaftaran, pengelolaan, pengawasan, perubahan peruntukan, penyelesaian sengketa, serta tanggung jawab hukum para pihak.
Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |


0 Comments