Penulis: Ardina Khoirun Nisa, M.H.
ISBN: 978-634-7780-68-3
Cetakan: Pertama, September 2026
Halaman & Ukuran: x+ 156 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Harga Buku: Rp-,-
Cetakan: Pertama, September 2026
Halaman & Ukuran: x+ 156 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Harga Buku: Rp-,-
Deskripsi Buku: Indonesia dikenal sebagai negara dengan masyarakat yang majemuk, termasuk dalam hal hukum. Hukum adat hidup berdampingan dengan hukum agama dan hukum nasional, dan ketiganya sering bertemu dalam satu peristiwa yang sama. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang paling jelas memperlihatkan pertemuan itu. Pada masyarakat Mandailing, perkawinan bukan hanya ikatan antara dua orang, melainkan juga ikatan antara dua keluarga besar yang diatur dalam sistem kekerabatan Dalihan Na Tolu. Dalam sistem ini, marga menjadi penanda penting yang menentukan kedudukan seseorang dan siapa yang boleh atau tidak boleh dinikahi. Karena itu, perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang bermarga sama dipandang sebagai perkawinan namariboto, yaitu perkawinan sedarah yang dilarang menurut adat.
Larangan tersebut kini menghadapi kenyataan baru. Hukum perkawinan nasional dan ajaran Islam tidak melarang perkawinan semarga, sementara adat tetap menilainya sebagai pelanggaran. Di antara dua pandangan itu, masyarakat, tokoh adat, dan para pelaku perkawinan semarga harus mengambil sikap. Buku ini disusun untuk menggambarkan keadaan tersebut secara runtut, dengan Desa Manegen, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, sebagai contoh kasus.
Buku ini terdiri atas delapan bab. Bab 1 memperkenalkan keberagaman masyarakat hukum adat di Indonesia, tipe masyarakat hukum adat, sistem kekerabatan, serta kerangka konsep dan istilah kunci yang dipakai sepanjang buku. Bab 2 membahas perkawinan menurut hukum adat, yang mencakup pengertian, asas, bentuk, syarat sah, dan larangan perkawinan. Bab 3 mengenalkan masyarakat dan norma adat Mandailing, termasuk asal mula nama Mandailing, norma hukum dasar, serta sistem kekerabatan Dalihan Na Tolu dan partuturon. Bab 4 membahas marga, mulai dari pengertian, asal-usul, hingga peranannya dalam masyarakat Mandailing.
Bab 5 menguraikan ketentuan adat Mandailing tentang perkawinan semarga, yaitu dasar larangannya, sistem perkawinan eksogami dan asymmetric connubium, serta pandangan hukum perkawinan nasional dan hukum Islam terhadapnya. Bab 6 memaparkan pelaksanaan perkawinan adat Mandailing di Desa Manegen, faktor-faktor terjadinya perkawinan semarga, proses sidang adat pada tahap manulak sere, dan pandangan masyarakat. Bab 7 menjelaskan sanksi adat dan akibat hukum perkawinan semarga. Bab ini memperlihatkan perubahan sanksi dari masa dahulu, berupa disirang mangolu dan pengasingan, menjadi pembayaran sanksi adat dan penggantian marga istri pada masa sekarang. Bab ini juga membahas pengaruhnya terhadap hubungan dengan kerabat, kedudukan pasangan di tengah masyarakat, serta status anak. Bab 8 menutup buku dengan simpulan dan rekomendasi.
Setiap bab diakhiri dengan rangkuman agar pembaca dapat menangkap pokok bahasannya. Penulis berharap buku ini bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, tokoh adat, dan masyarakat umum yang tertarik pada hukum adat dan hukum keluarga. Penulis juga berharap buku ini memperkaya pembahasan tentang pluralisme hukum di Indonesia dan menjadi pijakan bagi kajian lanjutan, termasuk riset dari berbagai disiplin ilmu mengenai perkawinan semarga.
AFANIN MEDIA UTAMA ISLAMOLOGICS Daftar Topik Artikel - Econologic - Ahkamologic - Falsafalogic - Politicologic - Quranulogic - Hadisulogic - Tarikhulogic - Educologic - Psikologic BAIT SYARIAH INDONESIA Kajian Keilmuan: Akidah, Tafsir/Alquran, Hadis, Fikih, Tarikh, Filsafat, Mantik, Tasawuf, Mawaris/Faraidh, Hukum, Ekonomi, Politik, Psikologi, Pengetahuan Umum, & Tata Bahasa (Arab & Inggris) Bimbingan Kuliah di Luar Negeri: Mesir, Tunisia, Yaman, Maroko, Arab Saudi, Sudan, Yordania, Malaysia, Turki, Brunei Darussalam NARAHUBUNG: Klik Disini |


0 Comments