Penulis: Dr. K.H. Solahuddin Abdul Rachman, M.A., Dr. Siti Nuri Nurhaidah, S.Pd., S.Sos.I., M.A., Nawaya Camelia Muhammad, S.Sos., K.H. Yusrul Hana, M.Sos., Achmad Mazani Noor, S.Ag., M.Sos., Iwan Setiawan, ST., S.Sos., M.Sos., Muhammad Sayyed Ja’far Boklia, Lc., M.Sos., Muhammad Reza Pahlelvi, S.T., Karman, S.Sos.I., M.Sos., Sweet Luvianto, M.Sos., Dede Rizky Mubarok, S.Pd.I., M.Sos., H. Ahmad Nawardi, S.Ag., Mohammad Amin Bachmid, Lc., H. M. Ridwan Asy'ari, S.H.I., Abd Rahman, S.Pd., Tumpal Pardomuan Simamora, S.Sos.I.
ISBN: 978-634-7780-74-4
Cetakan: Pertama, Oktober 2026/Jamadilawal 1448 H
Halaman & Ukuran: xvi + 224 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Harga Buku: Rp-,-
Cetakan: Pertama, Oktober 2026/Jamadilawal 1448 H
Halaman & Ukuran: xvi + 224 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Harga Buku: Rp-,-
Deskripsi Buku: Pesantren memiliki posisi yang sangat penting dalam perjalanan pendidikan Islam di Indonesia. Pesantren bukan hanya tempat berlangsungnya proses transfer ilmu keagamaan, tetapi juga merupakan ruang pembentukan karakter, akhlak, kedisiplinan, kemandirian, spiritualitas, dan kehidupan sosial para santri. Dalam tradisi pesantren, hubungan antara kiai, ustaz, pengurus, senior, junior, dan santri secara keseluruhan membentuk sebuah ekosistem pendidikan yang khas. Karena itu, membangun pesantren yang aman dan ramah anak tidak cukup dilakukan melalui penambahan aturan administratif, tetapi membutuhkan perubahan paradigma yang menyentuh aspek pendidikan, komunikasi, budaya, hukum, tata kelola, dan nilai-nilai keislaman.
Buku ini lahir dari kesadaran bahwa perlindungan santri merupakan bagian integral dari tanggung jawab pendidikan dan keagamaan. Santri memiliki hak untuk belajar dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, memperoleh perlakuan yang bermartabat, mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan, serta memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan pengaduan. Pada saat yang sama, pesantren memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem pendidikan yang mampu mencegah, mendeteksi, merespons, dan mengevaluasi berbagai bentuk kekerasan.
Kekerasan terhadap santri tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan fisik yang mudah dikenali. Kekerasan dapat muncul melalui penghinaan, intimidasi, perundungan, ancaman, hukuman yang merendahkan martabat, diskriminasi, kekerasan seksual, tekanan psikologis, relasi kuasa yang tidak sehat, maupun praktik sosial yang membuat korban takut untuk berbicara. Bahkan dalam konteks tertentu, kekerasan dapat tersembunyi di balik narasi disiplin, kepatuhan, pendidikan karakter, atau tradisi yang telah berlangsung lama. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif agar nilai pendidikan dan disiplin tetap terjaga tanpa mengorbankan keselamatan serta martabat santri.
Buku Arsitektur Pesantren Ramah Anak berusaha menghadirkan kerangka pemikiran yang mempertemukan pendidikan humanis, komunikasi dakwah, hukum perlindungan anak, dan Maqāṣid al-Syarī‘ah. Keempat perspektif tersebut dipandang sebagai elemen yang saling melengkapi dalam membangun ekosistem pesantren yang ramah anak. Pendidikan humanis memberikan orientasi pedagogis; komunikasi dakwah memberikan pendekatan relasional dan komunikatif; hukum perlindungan anak memberikan kerangka normatif dan mekanisme pertanggungjawaban; sedangkan Maqāṣid al-Syarī‘ah memberikan fondasi etis-teologis yang menempatkan kemaslahatan dan perlindungan manusia sebagai tujuan penting dalam kehidupan beragama.
Bab pertama berjudul “Transformasi Pembelajaran Bahasa Arab di Pesantren.” Bab ini secara khusus mengangkat pembelajaran bahasa Arab sebagai salah satu ruang penting dalam kehidupan pesantren. Pembelajaran bahasa Arab tidak hanya dilihat sebagai proses penguasaan tata bahasa dan kemampuan berbahasa, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial yang harus dibangun melalui komunikasi humanis. Pembahasan dimulai dari transformasi pembelajaran bahasa Arab dari orientasi tradisional menuju kompetensi komunikatif, kemudian dikaitkan dengan komunikasi humanis dalam pendidikan, pencegahan kekerasan terhadap santri, serta basis nilai Islam bagi komunikasi yang manusiawi.
Bab ini juga mengkaji aspek motivasi, kecemasan, kemauan berkomunikasi, zona perkembangan proksimal, dan pembelajaran berbasis komunitas. Perhatian khusus diberikan pada titik-titik rawan kekerasan dalam praktik pembelajaran bahasa Arab, seperti penegakan lingkungan berbahasa melalui pengawasan dan sanksi, koreksi kesalahan yang mempermalukan, relasi kuasa senior-junior, ruang asrama dan waktu di luar pengawasan guru, serta budaya diam dan sungkan.
Selanjutnya, bab ini menawarkan transformasi paradigma dari disiplin koersif menuju komunikasi humanis melalui Model Komunikasi Humanis dalam Pembelajaran Bahasa Arab (KHPBA). Model tersebut dibangun atas pilar keamanan psikologis, dialog bermakna, umpan balik korektif yang empatik, keteladanan, serta sistem perlindungan dan pelaporan. Strategi implementasi, penguatan kapasitas kiai, ustaz, dan pengurus santri, pelibatan orang tua dan komunitas, pemanfaatan teknologi secara bijak, hingga asesmen kebahasaan yang humanis turut dibahas sebagai bagian dari proses transformasi.
Bab kedua membahas “Efektivitas Regulasi Pesantren Ramah Anak dalam Menanggulangi Kekerasan Santri.” Bab ini menggeser fokus dari ruang kelas menuju persoalan regulasi dan tata kelola. Konsep pesantren ramah anak, kekerasan terhadap santri, dan efektivitas hukum menjadi dasar untuk menganalisis bagaimana regulasi dapat bekerja dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan.
Pembahasan kemudian diarahkan pada konstruksi regulasi pesantren ramah anak dalam hukum positif, pola dan akar kekerasan santri, serta pelajaran yang dapat diperoleh dari berbagai kasus. Efektivitas regulasi dianalisis melalui dimensi struktur, substansi, dan kultur hukum. Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah juga digunakan untuk melihat apakah suatu sistem perlindungan benar-benar menghasilkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.
Bab ini turut membahas peran pemerintah, KPAI, dan Komnas HAM, termasuk titik temu dan titik tegang antara hukum positif dan Maqāṣid al-Syarī‘ah. Pada akhirnya, pesantren ramah anak ditempatkan bukan semata-mata sebagai proyek kepatuhan terhadap regulasi, tetapi sebagai bagian dari dakwah peradaban—yakni upaya menghadirkan nilai-nilai Islam dalam bentuk tata kehidupan pendidikan yang melindungi manusia, menjunjung martabat, dan menciptakan kemaslahatan.
Bab ketiga berjudul “Konsep Pesantren Ramah Anak sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Santri.” Bab ini memperdalam konsep pencegahan dengan mempertemukan hukum perlindungan anak dan pendekatan kesehatan masyarakat. Pencegahan dipahami bukan hanya sebagai respons setelah kekerasan terjadi, tetapi sebagai sistem yang harus dibangun sejak awal melalui identifikasi risiko, pendidikan, kebijakan kelembagaan, mekanisme pelaporan, pendampingan, dan evaluasi.
Beberapa studi kasus mengenai kekerasan antarsantri dan kekerasan seksual oleh pemegang otoritas digunakan sebagai bahan pembelajaran untuk mengidentifikasi pola kegagalan pencegahan. Analisis lintas kasus kemudian diarahkan pada pertanggungjawaban, hak korban, kewajiban positif negara, dan uji kepatutan lembaga. Bab ini juga membahas kekerasan nonfisik dan perundungan sehari-hari yang sering kali dianggap sebagai persoalan kecil, padahal dapat memberikan dampak serius terhadap perkembangan psikologis dan sosial santri.
Sebagai respons terhadap berbagai persoalan tersebut, buku ini menawarkan model implementasi enam tahap beserta indikator keberhasilan yang dapat digunakan untuk mengevaluasi penerapan konsep pesantren ramah anak. Pembelajaran dari sekolah ramah anak dan praktik komparatif juga digunakan untuk memperluas perspektif dan menemukan kemungkinan adaptasi yang sesuai dengan karakteristik pesantren.
Bab keempat membahas “Kekerasan terhadap Santri dan Tanggung Jawab Negara.” Bab ini memperluas perspektif dari tingkat kelembagaan pesantren menuju tanggung jawab negara dalam memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak. Negara tidak hanya memiliki tanggung jawab ketika kasus kekerasan telah terjadi, tetapi juga memiliki kewajiban untuk membangun regulasi, sistem pengawasan, mekanisme pencegahan, akses pengaduan, perlindungan korban, serta akuntabilitas kelembagaan.
Pembahasan mencakup tanggung jawab negara dalam perlindungan hak asasi manusia, regulasi responsif, tata kelola kolaboratif, serta tiga lapis kewajiban negara dalam konteks pesantren. Buku ini juga membahas standar uji kepatutan untuk melihat kondisi ketika negara dianggap belum menjalankan kewajiban perlindungannya secara memadai.
Selanjutnya, dipetakan peran dan keterbatasan berbagai institusi, termasuk pemerintah, KPAI, dan Komnas HAM. Analisis tata kelola digunakan untuk menjelaskan mengapa sinergi antarlembaga terkadang belum menghasilkan perlindungan yang optimal. Atas dasar itu, dirumuskan model sinergi “membina, mengawasi, dan mengakuntabilkan”, yang kemudian diterjemahkan ke dalam penguatan pesantren ramah anak, akuntabilitas ketika terjadi kegagalan perlindungan, peta jalan implementasi bertahap, serta strategi mitigasi risiko.
Pada akhirnya, buku ini berusaha menegaskan bahwa membangun pesantren ramah anak bukan berarti menghilangkan karakter, tradisi, disiplin, atau kekhasan pendidikan pesantren. Sebaliknya, pesantren ramah anak merupakan upaya untuk memastikan bahwa seluruh kekayaan tradisi pendidikan Islam dapat dijalankan dengan tetap menjaga keselamatan, martabat, hak, dan kemaslahatan santri. Disiplin tetap diperlukan, tetapi disiplin harus bersifat edukatif. Otoritas tetap dibutuhkan, tetapi otoritas harus disertai amanah dan tanggung jawab. Ketegasan tetap penting, tetapi ketegasan tidak boleh berubah menjadi kekerasan.
Dalam kerangka Maqāṣid al-Syarī‘ah, perlindungan santri dapat dipahami sebagai bagian dari ikhtiar menjaga berbagai kemaslahatan fundamental manusia, termasuk kehidupan, akal, agama, kehormatan, dan keberlangsungan generasi. Dengan demikian, perlindungan terhadap santri bukanlah nilai yang berada di luar tradisi keislaman, melainkan dapat menjadi bagian dari aktualisasi nilai-nilai Islam dalam konteks pendidikan kontemporer.
Istilah “arsitektur” dalam judul buku ini digunakan untuk menggambarkan bahwa pesantren ramah anak tidak dapat dibangun hanya dengan satu kebijakan atau satu pendekatan. Ia membutuhkan fondasi nilai, desain pendidikan, pola komunikasi, regulasi, mekanisme pencegahan, sistem pengawasan, partisipasi santri, keterlibatan keluarga, kapasitas pendidik, serta dukungan negara. Apabila salah satu unsur tersebut lemah, keseluruhan sistem perlindungan dapat menjadi tidak optimal. Karena itu, pesantren ramah anak perlu dirancang sebagai sebuah ekosistem yang terintegrasi.
AFANIN MEDIA UTAMA ISLAMOLOGICS Daftar Topik Artikel - Econologic - Ahkamologic - Falsafalogic - Politicologic - Quranulogic - Hadisulogic - Tarikhulogic - Educologic - Psikologic BAIT SYARIAH INDONESIA Kajian Keilmuan: Akidah, Tafsir/Alquran, Hadis, Fikih, Tarikh, Filsafat, Mantik, Tasawuf, Mawaris/Faraidh, Hukum, Ekonomi, Politik, Psikologi, Pengetahuan Umum, & Tata Bahasa (Arab & Inggris) Bimbingan Kuliah di Luar Negeri: Mesir, Tunisia, Yaman, Maroko, Arab Saudi, Sudan, Yordania, Malaysia, Turki, Brunei Darussalam NARAHUBUNG: Klik Disini |


0 Comments